📌 INFORMASI PELAYANAN PUBLIC: STANDAR PENERBITAN e-KTP KECAMATAN LAREN
Warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan! Mau urus e-KTP tapi masih bingung syarat dan alurnya? Simak informasi lengkap mengenai Standar Pelayanan Penerbitan e-KTP di Kantor Kecamatan Laren berikut ini:
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Bagi WNA (Orang Asing): Ditambah fotokopi dokumen perjalanan & fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Mengisi formulir F1.02.
1 – 7 Hari Kerja(Sesuai jadwal sinkronisasi pusat).
GRATIS!(Sama sekali tidak dipungut biaya apapun).
Datang & Ambil Antrian: Pemohon datang ke tempat pelayanan membawa berkas persyaratan dan mengambil nomor antrian.
Pemeriksaan Berkas: Petugas memeriksa berkas permohonan dan kelengkapan syarat.
Verifikasi Data: Data pemohon diverifikasi pada sistem SIAK.
Perekaman Data: Proses perekaman data/foto/biometrik.
Pencetakan: Proses cetak KTP-el.
Penyerahan: KTP-el diserahkan kepada pemohon.
Jika memiliki kendala, pertanyaan, atau keluhan terkait pelayanan, Anda dapat menghubungi:
✉️ Email: kecamatanlarenofficial@gmail.com
📞 Telepon: (0322) 313845
Pelayanan dilakukan sesuai jadwal sinkronisasi pusat dari Kementerian Dalam Negeri.Kami siap melayani Anda dengan Ramah, Profesional, Cepat, dan Transparan!
#KecamatanLaren #Lamongan #PelayananPublik #eKTP #LarenMelayani #InfoLaren #LamonganMegilan
