Lapor Pajak Coretax Digelar di Pendopo Kecamatan Laren
Laren – Pemerintah Kecamatan Laren memfasilitasi kegiatan Lapor Pajak melalui sistem Coretax yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Laren, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta pendampingan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak secara tertib dan tepat waktu.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat tampak antusias mengikuti proses pelaporan pajak dengan pendampingan langsung dari petugas. Sistem Coretax yang diterapkan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akurasi data perpajakan melalui layanan berbasis digital.
Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah dan nasional. Oleh karena itu, kepatuhan dalam pelaporan pajak menjadi bentuk tanggung jawab warga negara yang taat hukum sekaligus berkontribusi langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Laren mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan Coretax serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan.
