LAMONGAN – Dalam rangka mempercepat tertib administrasi kewilayahan, Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Selasa, 14 April 2026.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh perwakilan dari tiap kecamatan, termasuk Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Laren, Bapak Husaini, S.Sos. Rapat ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi desa guna meminimalisir potensi konflik di masa mendatang.
Pertemuan yang berlangsung di tingkat kabupaten ini menitikberatkan pada beberapa aspek teknis dan administratif, antara lain:
Kepastian Hukum: Menegaskan batas-batas wilayah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tertib Administrasi: Memastikan pemetaan wilayah dilakukan secara akurat untuk mendukung integrasi data kependudukan dan pembangunan.
Fasilitasi Mediasi: Memberikan panduan bagi pemerintah kecamatan untuk membantu desa-desa yang masih memiliki kendala dalam menentukan titik batas wilayahnya.
Kehadiran Bapak Husaini, S.Sos. sebagai perwakilan Kecamatan Laren menunjukkan komitmen penuh pihak kecamatan dalam mengawal proses penegasan batas desa di wilayahnya. Kejelasan batas wilayah merupakan pondasi penting dalam perencanaan pembangunan desa serta pengelolaan sumber daya alam di tingkat lokal.
"Penetapan batas desa ini bukan hanya persoalan teknis pemetaan, tetapi juga langkah penting untuk memastikan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa tepat sasaran serta memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Bapak Husaini di sela-sela kegiatan.
Diharapkan melalui rapat fasilitasi ini, seluruh desa di Kecamatan Laren dapat segera menyelesaikan proses penegasan batas wilayahnya, sehingga dapat mendukung percepatan program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan.
