LAREN, LAMONGAN – Pemerintah Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, secara resmi mempertegas komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui kampanye bertajuk "Tolak Segala Bentuk Penyimpangan!". Langkah ini diambil guna menjamin pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Camat Laren menyatakan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan prinsip kerja nyata yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparatur sipil di lingkungan kecamatan. "Kami berkomitmen untuk melayani dengan hati. Kejujuran adalah kekuatan kami dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak kecamatan menekankan tiga poin utama larangan penyimpangan yang menjadi fokus pengawasan, yaitu:
Anti Suap: Menolak keras segala bentuk pemberian atau penerimaan sesuatu yang bertujuan memengaruhi keputusan atau tindakan jabatan.
Anti Gratifikasi: Menolak pemberian dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas.
Anti Pungli: Memberantas pungutan liar atau permintaan pembayaran di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan pembenahan internal, Kecamatan Laren juga mengajak partisipasi aktif dari masyarakat. Warga diimbau untuk tidak memberi maupun menerima imbalan ilegal dalam proses pelayanan. Jika masyarakat mengetahui adanya indikasi suap, gratifikasi, atau pungli, mereka diharapkan segera melapor melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Kampanye ini selaras dengan semangat Core Values ASN "BerAKHLAK" dan slogan "Bangga Melayani Bangsa" yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan kualitas pelayanan di Kecamatan Laren semakin adil dan bebas dari praktik korupsi.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan aduan, dapat menghubungi media sosial resmi di Instagram @kecamatan_laren.lamongan, laman Facebook Kecamatan Laren, atau mengunjungi situs resmi di laren.lamongankab.go.id.